Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 dalam Lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
09 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2011/NO.1, LL KAB. BURU: 15 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan