Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pejabat Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat