otonomi dan pemerintah daerah - LARANGAN MENGGUNAKAN SOUND SYSTEM PADA KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 347
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Larangan Menggunakan Sound System Pada Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain demi terwujudnya kepatuhan, etika dan budaya berlalu lintas, terciptanya lalu lintas dan angkutan jalan yang aman dan tertib, menjunjung tinggi martabat dan budaya daerah serta memastikan terpenuhinya persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, untuk menjamin kenyamanan kepada masyarakat dan/atau penumpang, menghargai hak orang lain serta menghormati waktu-waktu sholat dan mencegah terjadinya kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Larangan Menggunakan Sound System Pada Kendaraan Bermotor.
- Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 1993, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2012, PP No.80 Tahun 2012, Keputusan Mentri Perhubungan No.KM 35 Tahun 2003, Keputusan Kementrian Perhubungan No. KM 133 Tahun 2015, Perda Kota Tidore Kepulauan No.15 Tahun 2009, Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No.16 Tahun 2010, Peraturan Walikota No.3 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini diatur tentang Larangan menggunakan sound system pada bermotor, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentanng Ketentuan umum; Larangan; Kewajiban; Sanksi administratif; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
- 6 Halaman.
|