Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2016

Larangan Menggunakan Sound System Pada Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini diatur tentang Larangan menggunakan sound system pada bermotor, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentanng Ketentuan umum; Larangan; Kewajiban; Sanksi administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Larangan Menggunakan Sound System Pada Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 347
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan