PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KOTA-DENPASAR-NOMOR-8-TAHUN-2014-TENTANG-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-PASAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar menetapkan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pasar adalah sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang Peru bahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
10. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014;
- Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar ditetapkan sebesar Rp 75.00.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 4
|