Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan pengelolaan dan penataan pasar rakyat meliputi: a. menciptakan pasar rakyat yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; c. menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak roda perekonomian daerah; dan d. menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modem. 3. Pengelolaan; 4. Penataan; 5. Keuangan; 6. Pembinaan dan pengawasan; 7. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat