Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang lingkup peraturan (Pembayaran Pajak secara elektronik dilakukan antara Dinas dengan Bank Persepsi yang ditunjuk untuk melakukan pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak ke rekening kas daerah; Pelaporan transaksi secara elektronik meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak); 3. Pembayaran pajak secara elektronik; 4. Pelaporan transaksi secara elektronik; 5. Hak dan kewajiban; 6. Larangan; 7. Ketentuan peralihan; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat