Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja di Kabupaten Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai petunjuk teknis perjanjian kinerja , pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja di kabupaten Mojokerto . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; penyelenggaraan Sakip ; perjanjian kinerja pemerintah daerah dan SKPD / Unit kerja ; pelaporan kinerja pemerintah daerah dan SKPD / unit kerja ; tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah daerah ; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja di Kabupaten Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 12
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan