peraturan ini mengenai petunjuk teknis perjanjian kinerja , pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja di kabupaten Mojokerto . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; penyelenggaraan Sakip ; perjanjian kinerja pemerintah daerah dan SKPD / Unit kerja ; pelaporan kinerja pemerintah daerah dan SKPD / unit kerja ; tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah daerah ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat