penjabaran-tugas-pokok-dan-fungsi-Rsud
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2014/NO.63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubukinggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 92 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
- UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Komite Medik dan Komite Keperawatan dan Instalasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2013.
- 37 halaman
|