Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 59 Tahun 2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 59 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
30 September 2014
Tanggal Pengundangan
30 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 59
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1085 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan