Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2013

Standar Pelayanan Publik Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Pada Aspek Perizinan Dilingkungan Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Perbup ini diatur mengenai standar pelayanan publik aspek perizinan pada pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai pelaksanaan pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat utamanya pada aspek perijinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Pada Aspek Perizinan Dilingkungan Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
08 April 2013
Tanggal Pengundangan
08 April 2013
Tanggal Berlaku
08 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan