Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 15 Tahun 2012

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak terutang; pendaftaran dan pendataan; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; penagihan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan kadaluarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
25 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/NO. 15, TLD NO.15, LL KAB. BURU: 12 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan