Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang meliputi tipelogi dan susunan oraganisasi kecamatan, kelompok jabatan fungsional, kepangkatan, tata kerja, dan pembiayaan kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat