Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdiri dari Badan Perencanaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Penaggulanga Bencana Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis Badan. Adapun hal-hal yang diatur dalam peraturan bupati ini meliputi meliputi tugas, fungsi, dan susunan masing-masing organisasi serta tata kerja, kepangkatan, juga pembiayaan dari organisasi-organisasi dimaksud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat