Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh adalah merupakan bagian kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Diatur pula tentang Prinsip dan Tujuan Pengembangan kawasan, Penetapan kawasan strategis, Pengembangan kawasan strategis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat