Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2015

Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kab OKU Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh adalah merupakan bagian kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Diatur pula tentang Prinsip dan Tujuan Pengembangan kawasan, Penetapan kawasan strategis, Pengembangan kawasan strategis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kab OKU Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan