Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2009

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
28 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2009
Tanggal Berlaku
29 Juli 2009
Sumber
BD.2009/No.22.Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan