Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2009

Sewa Kios Pasar Dempo Permai dan Pasar Bertingkat Besemah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, objek dan subjek sewa pasar, harga sewa kios dan jangka waktu sewa, larangan-larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sewa Kios Pasar Dempo Permai dan Pasar Bertingkat Besemah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
03 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2009
Tanggal Berlaku
03 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.3.Seri C
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan