Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014: Ketentuan Pasal 5 diubah. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014 diubah, Lampiran II untuk Urusan Wajib Pendidikan pada Organisasi Dinas Pendidikan, Urusan Kesehatan pada Organisasi Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD H. Hasan Basery, Urusan Pekerjaan Umum pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Urusan Perhubungan pada Organisasi Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Urusan Lingkungan Hidup pada Organisasi Dinas LH, Tata Kota dan Perdesaan, Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil pada Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Urusan Kebudayaan pada Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri pada Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian pada organisasi Sekretariat Daerah (Bagian Ekonomi dan Pembangunan dan Bagian Tata Pemerintahan) dan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Urusan Ketahanan Pangan pada Organisasi Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Urusan Pertanian pada Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Urusan Kehutanan pada Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan Urusan Kelautan dan Perikanan pada Dinas Perikanan dan Peternakan diubah ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
20 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan