Materi Pokok: Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014: Ketentuan Pasal 5 diubah. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014 diubah, Lampiran II untuk Urusan Wajib Pendidikan pada Organisasi Dinas Pendidikan, Urusan Kesehatan pada Organisasi Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD H. Hasan Basery, Urusan Pekerjaan Umum pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Urusan Perhubungan pada Organisasi Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Urusan Lingkungan Hidup pada Organisasi Dinas LH, Tata Kota dan Perdesaan, Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil pada Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Urusan Kebudayaan pada Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri pada Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian pada organisasi Sekretariat Daerah (Bagian Ekonomi dan Pembangunan dan Bagian Tata Pemerintahan) dan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Urusan Ketahanan Pangan pada Organisasi Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Urusan Pertanian pada Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Urusan Kehutanan pada Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan Urusan Kelautan dan Perikanan pada Dinas Perikanan dan Peternakan diubah ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat