iuran-santunan-anggota-korpri
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2008/NO.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Iuran Santunan Anggota Korpri
ABSTRAK: |
- Dalam upaya mensejahterakan Anggota KORPRI Kota Palembang melalui pemberian santunan bagi anggotanya, yang bersumber dari sumbangan Amal (INFAQ) Anggota Bazis KORPRI Kota Palembang berdasarkan Perwali No. 7 Tahun 2005, sudah tidak sesuai dengan nilai nominal pemberian santuan, oleh karena itu perlu meninjau kembali peraturan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 16 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Keputusan DP KOta KORPRI Palembang No. 151 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini mengatur mengenai besaran iuran santunan anggota KORPRI Kota Palembang setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- Mencabut Perwali No. 7 Tahun 2005 tentang Sumbangan Amal (INFAQ) Anggota Bazis KORPRI
- 3 hlm
|