sekretariat-korpri-pembentukan-organisasi-tata-kerja
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2008/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Keputusan Dewan Pengurus Kota KORPRI Palembang Nomor 151 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kota Korps Pegawai RI (KORPRI) Palembang
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi ketentuan BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 ayat (2) Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI No. 1 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional, Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI, perlu menetapkan peraturan pelaksanananya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar Hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 16 Tahun 2005; PermenPAN No. PER/13/M.PAN/5/2008; Perka BKN No. 19 Tahun 2008; Persekjen DPN KORPRI No. 1 Tahun 2007; Persekjen DPN KORPRI No. 1 Tahun 2008; KepDP KORPRI Kota Palembang No. 151 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penugasan pelaksanaan Keputusan Dewan Pengurus Kota KORPRI Palembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
- 3 hlm
|