Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2008

Petunjuk Teknis Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria penghuni rusunawa, tarif sewa, hak, wewenang, kewajiban dan larangan, pelaporan administrasi dan keuangan, pemanfaatan hasil sewa, hak, kewajiban tata tertib dan larangan penghuni rusunawa, sanksi bagi penghuni, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.33
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan