Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria penghuni rusunawa, tarif sewa, hak, wewenang, kewajiban dan larangan, pelaporan administrasi dan keuangan, pemanfaatan hasil sewa, hak, kewajiban tata tertib dan larangan penghuni rusunawa, sanksi bagi penghuni, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat