Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 41 Tahun 2012

Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 41 Tahun 2012 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
03 September 2012
Tanggal Pengundangan
03 September 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 46
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan