Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 15 (lima belas) Pas\al dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Qu’rän; Tenaga Pendidik dan Kependidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Qur`an; Penilaian Dan Ijazah Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Quràn; Tanggung Jawab; Pengelolaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat