Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 93 (Sembilan puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Calon Kepala Desa Dengan Status Khusus; Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat