PENCALONAN-PEMILIHAN-PENGANGKATAN- PELANTIKAN-DAN- PEMBERHENTIAN-KEPALA-DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.112 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 93 (Sembilan puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Calon Kepala Desa Dengan Status Khusus; Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 40
|