Kebijakan-akuntansi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan bupati Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati No.29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No.29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara substansi tidak mengatur mengenai Masa Manfaat Asset Tidak Berwujud dan Pengakuan Pendapatan diterima dimuka.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.1 Tahun 2008.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar No.29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
- perubahan pada: diantara angka 66 dan angka 67 Lampiran XIV disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 66.a, diantara angka 39 dan angka 40 Lampiran XV disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 39.a, angka 39.b dan angka 39.c, ketentuan angka 41 diubah dan diantara angka 41 dan angka 42 Lampiran XIX disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 41.a dan angka 41.b.
- 50 halaman
|