Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan bupati Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar No.29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan bupati Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 28 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 28 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan