Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 24 Tahun 2008

Pedoman Dasar Harga Bangunan untuk Penetapan Ganti Rugi Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman harga dasar bangunan untuk penetapan ganti rugi bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai besarnya harga dasar bangunan untuk ganti rugi bangunan berdasarkan tipe bangunan, penetapan nilai harga ganti rugi bangunan, nilai susut bangunan. Memerintahkan dan menugaskan Kepala Dinas PU untuk melaksanakan ketentuan dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Harga Bangunan untuk Penetapan Ganti Rugi Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
29 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2008
Tanggal Berlaku
29 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.24
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan