Dalam peraturan ini diatur mengenai pemberian uang makan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp5.000,00 per hari yang diberikan maksimal 22 hari kerja per bulan, pengenaan PPh atas uang makan, dan pembayaran uang makan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat