Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 30 Tahun 2015

Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Landak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Obyek Sensus Barang Milik Daerah, Azas Sensus Barang Milik Daerah, Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah, Metode, Prosedur dan Mekanisme Sensus Barang Milik Daerah, JAdwal Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah, Ketentuan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Landak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
24 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.30, LL KAB. LANDAK: 8 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan