apbd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu membentuk Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
- dasa hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.12 Tahun 2014; Peraturan Bupati No.46 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapakali kali terakhir dengan Peraturan Bupati No.21 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat No.188.4/639/SULBAR/IX/2015 tanggal 10 September 2015.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
- 6 halaman
|