PNS dan Pejabat Negara diberikan gaji ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2016. PNS yang diberikan gaji ketiga belas TA 2016 termasuk : a. PNS yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; b. PNS yang diberhentikan sementara; dan c. Calon PNS. tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat