Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 32 Tahun 2016

PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS dan Pejabat Negara diberikan gaji ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2016. PNS yang diberikan gaji ketiga belas TA 2016 termasuk : a. PNS yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; b. PNS yang diberhentikan sementara; dan c. Calon PNS. tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 32 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
27 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan