penghasilan-PNS-daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- untuk menjamin tertib administrasi keuangan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang mengacu pada pertimbangan beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2008; Permendagri No.37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No.: 53/PMK.02/2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.13 Tahun 2014.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.15 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
- mengubah ketentuan Pasal 7 , ketentuan lampiran IV.
- 9 halaman
|