retribusi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perda Kabupaten Polewali Mandar No.15 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.66 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2005; Permendagri No.1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.245 Tahun 2004; Perda No.15 Tahun 2010.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tata Cara Pemberian Keringanan Retribusi IMB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- 5 halaman
|