KANTOR KETAHANAN PANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.909, TLD NO.9099, SEKDA KOTA TUAL, 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentuan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Darah dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka sesuai kebutuhan Pemerintah serta pelaksanaan Pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna perlu dibentuk Kantor Ketahanan Pangan di Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|