Materi Pokok: Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013 Nomor 335) diubah: Ketentuan Pasal 5 diubah, Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014 diubah , Lampiran II untuk Urusan Wajib Pekerjaan Umum pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat