Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 45 Tahun 2015

Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali MandarTahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS, Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Administrasi Tambahan Penghasilan PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali MandarTahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
04 Januari 2015
Sumber
LD.2015/NO.45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan