Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 37 Tahun 2015

Pakaian Dinas Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Jenis dan Atribut Pakaian Dinas, Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
17 November 2015
Tanggal Pengundangan
17 November 2015
Tanggal Berlaku
17 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.37
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan