prosedur-tetap-satpol-pp
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2013/NO.24, LL KAB. LANDAK: 31 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, perlu Pedoman Prosedur Tetap Operasional (Protap) dalam menjalankan tugas
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Bupati Landak Nomor 35 Tahun 2008
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prosedur Tetap Operasional; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman Peraturan dan 27 Halaman Penjelasan
|