Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Paket Pengadaan; Etika Pengadaan Barang/Jasa; Para Pihak Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik; PA/KPA dan Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan; Mekanisme dan Prosedur; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat