izin-mendirikan-bangunan-imb
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16, TLD NO.16, LL KAB. LANDAK: 48 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa perkembangan Kabupaten Landak yang semakin pesat harus diantisipasi sedemikian rupa dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sehingga keseimbangan antara bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik.
- UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak;
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Tata Bangunan; Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung; Pengelolaan Daerah Bencana; Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidik; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 31 halaman peraturan dan 17 halaman penjelasan.
|