Materi Pokok: Mengubah untuk yang kedua kalinya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2009 menjadi sebagai berikut: Pasal 6: Syarat diperlukannya pertimbangan Tim Teknis Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta; Pasal 14 ayat (6) dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat