Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 71 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pendaftaran; Pengurangan Retribusi; Bentuk dan Isi SKRD; Tat Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Pelayanan Puskesmas; Biaya Pelayanan Yang Ditanggung Daerah dan Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pembebanan Pembayaran Retribusi Yang Ditanggung Oleh Selain Pemerintah Daerah; Pembagian Jasa Pelayanan; Pembagian Jasa Sarana; Pembulatan Biaya Pelayanan Rawat Inap dan Tindakan di Puskesmas; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/NO.71
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan