tARIF-ANGKUTAN-PENUMPANG-UMUM
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa Dengan Adanya Penurunan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pada Tangal 15 Januari 2009 Yang Akan Terhadap Jasa Transfortasi Pelayanan Angkutan Umum Di Kota Palembang,Sesuai Dengan Hasil Kesepakatan Bersam Antara Pemerintah Kota Palembang YLKI Sumsel ,Poltabes Palembang ,Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan ,Dinas Perhubungan Kota Palembang Perwakilan Pengusaha Angkutan Kota BEM Universitas PGRI Palembang ,Perwakilan Sopir ,Perwakilan Pengusaha Angkutan Kota Dan Angkutan SPAU Pada Tanggal 14 Januari 2009,Maka Perlu Meninjau Kembali Peraturan Walikota Palembang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Untuk Di Sesuaikan Dengan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM
- Dasara Hukum : UU No 28 Tahun 1959;UU O 14 Tahun 1992 ;UU No Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagimana Telah Diubah Beberapa Kali ,Terakhir Dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 38 Tahun 2004;PP No 41 Tahun 1993;PP No 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Perhubungan No KM 70 Tahun 1993;Keputusan Menteri Perhubungan No KM 38 Tahun 1996;Keputusan Menteri Perhubungan No KM 35 Tahun 2003;PP No 44 Tahun 2002 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No 13 Tahun 2007 ;Perda No 10 Tahun 2005;Perda No 9 Tahun 2008
- Materi Pokok ; Sanksi Administrasi Berupa Peingatan Pertama ,Peringatan Kedua Dan Peingaktan Ketiga Dengan Pencabutan Izin Trayeknya Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 101 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan Ditetapkanya Peraturan Ini Maka Peraturan Waliota Palembang Nomor16 Tahun 2008 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
- 3 Hlm
|