Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja DInas-Dinas Kota Pagar Alam pada bagian keempat struktur organisasi pasal 38.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat