Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2013

Perubahan Kedua atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja DInas-Dinas Kota Pagar Alam pada bagian keempat struktur organisasi pasal 38.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/No.1.Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan