Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Besaran tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Pemberian Tambahan Penghasilan;Rekapitulasi Absensi;Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat