Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna menciptakan kepemerintahan yang baik (good governance), perlu diatur tata cara pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Besaran tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Pemberian Tambahan Penghasilan;Rekapitulasi Absensi;Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|