Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 56 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 137 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Pasal 11 ayat (9) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 137 Tahun 2009 terkait persyaratan wajib penyedia barang/jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 137 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
19 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/NO.56
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 166 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 137 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 137 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan