Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 35 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian Dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Angka Kredit Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Angka Kredit Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima Tambahan Penghasilan; Rekapilutasi Absensi; Ketentuan Peralihan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Angka Kredit Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.35
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan