Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Angka Kredit Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima Tambahan Penghasilan; Rekapilutasi Absensi; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat