Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk Kelembagaan Tani; Penumbuhan Kelembagaan Tani; Pengembangan Kelembagaan Tani; Pembekuan Kelembagaan Tani; Monitorinng Dan Evaluasi Kelembagaan Tani; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat