Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 75 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 8 Tahun 1998 ttg Izin Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perizinan; Bentuk dan Tata Naskah Blangko Permohonan dan Surat Izin; Persyaratan Izin; Mekanisme Perizinan; Teknis Penyelenggaraan Reklame; Masa Berlaku Izin; Kawasan Khusus dan Kawasan Bersih; Jaminan Bongkar; Hak dan Kewajiban Penyelenggara; Pencabutan Izin dan Penindakan; Ketentuan Peralihan; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 8 Tahun 1998 ttg Izin Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
26 September 2011
Tanggal Pengundangan
26 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.75
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.75 Tahun 2011 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kotamadya Daerah Tingkat Ii Yogyakarta No.8 Tahun 1998 ttg Izin Penyelenggaraan Reklame
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 75 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan