Susunan Organisasi UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Badan; UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat