Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2015

Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; Tim Pengelola Kegiatan; Pembayaran; Pelaporan Serah Dan Terima; Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
08 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.25
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 68 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan