SEKRETARIAT DAERAH - URAIAN TUGAS
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2013/NO.52, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah dimaksud, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas, Fungsi dan Organisasi
3. Uraian Tugas
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|