Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2013

Uraian Tugas Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas, Fungsi dan Organisasi 3. Uraian Tugas 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2013/NO.52, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan